Sabtu, 08 Juni 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kasus Pelanggaran Hak Paten Antara Yahoo Dan Facebook 


Abstraksi
Hak paten diberikan kepada negara untuk menghargai dan melindungi ide-ide atau inovasi dari si pencipta. Hak paten telah diatur dalam undang-undang 14 tahun 2001. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat dan menjual produk yang telah dipaten. Salah satu kasus pelanggaran hak paten yaitu terjadi antara Yahoo dan Facebook.
Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Terdapat 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook, salah satunya paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman web.

Kata Kunci: Hak Intelektual, Hak Paten, Pelanggaran, Yahoo, Facebook.

Pendahuluan
Perkembangan teknologi yang makin lama makin pesat pada era moderen ini, banyak memunculkan sumber daya-sumber daya manusia yang berkualitas dan kreatif. Sumber daya manusia yang bisa berinovasi dalam mengembangan teknologi terdahulu ataupun menciptakan teknologi yang terbaru dan muktahir. Akan  tetapi, seringkali inovasi-inovasi baru yang munculkan sering dibajak ide ciptaannya oleh oknum-oknum tertentu .
Untuk menghargai dan melindungi ide-ide atau inovasi dari si pencipta, maka diberikannya hak paten oleh negara. Dengan adanya hak paten, maka bila ada oknum-oknum yang sengaja menjiplak dan menyebarluaskannya akan akan bisa dituntut atas pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten sangat jelas membuat persaingan menjadi tidak sehat dan menajdikan para manusia untuk tidak kreatif dalam menginovasikan sesuatu. Seperti pada salah satu kasus pelanggaran hak paten Yahoo dan Facebook. Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat.

Studi Pustaka Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:
-       Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
-       Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten juga berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat dan menjual produk yang telah dipaten.

Kasus Pelanggaran Hak Paten
Masalah kasus pelanggaran hak paten ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan bahwa pihak Facebook akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini. Namun menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya.
Terdapat 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook. Berikut daftarnya:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman web.
2.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,100,111: Metode dan  sistem untuk mengoptimalkan penempatan  iklan pada halaman web.
3.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,373,599: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman web. Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda tetapi abstraksinya sama.
4.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,668,86: Sistem dan metode utnuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,269,590: Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,599,935: bKontrol untuk memungkinkan pengguna melalukan  tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,454,509: Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati.
8.    Paten Amerika Serikat (AS) No 5,983,227: Dinamisasi halaman generator yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dan template.
9.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,747,468:        Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.  Paten Amerika Serikat (AS) No 7,406,501: Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol email.

Kesimpulan
            Yahoo dan Facebook merupakan jejaring sosial yang sangat populer, dan umur kemunculan Yahoo memang lebih dahulu dibandingkan umur kemunculan Facebook, namun pada saat ini kepopuleran Facebook lebih tinggi dibandingkan Yahoo. Mungkin ada kecemburuan Yahoo kepada Facebook sehingga Yahoo menggugat Facebook atas pelanggaran hak paten. Tapi apa yang dilakukan Yahoo sesuai dengan prosedur dan Yahoo memang harus melindungi hak kekayaan intelektualnya, karena Facebook telah melanggar 10 hak paten dari Yahoo. Seharusnya Facebook lebih mempunyai inovasi yang lebih kreatif, dan lebih menghargai inovasi yang telah dilakukan oleh pihak Yahoo dengan cara tidak melanggar hak patennya.

Referensi:
Gambar:

Hak Atas Kekayaan Intelektual

 Kasus Pelanggaran Merek Dgang Antara 
PT Garudafood Dan PT Dua Kelinci



Abstraksi
Hak merek dilindungi dan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. bila ada perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama dan dengan sengaja menyebarluaskannya maka perusahaan tersebut bisa dipidana dan didenda. Salah satu kasus pelanggaran hak  merek yaitu terjadi antara  PT Garudafood dan PT Dua Kelinci.
PT Garudafood merasa bisnisnya dirugikan karena merek dagang katom yang terlebih dahulu dipakai oleh PT Garudafood telah dipakai oleh PT Dua Kelinci dan sertifikat pendaftaran mereknya sudah keluar, karena PT Garudafood kalah cepat mendaftrakan merek dagangnya tersebut. PT Garudafoog berupaya keras agar daftar merek yang dilakukan oleh PT Dua Kelinci dapat dihapus.

Kata Kunci: Hak Intelektual, Merek dagang, PT Garudafood, PT Dua Kelinci.

Pendahuluan
            Perusahaan-perusahan kini semakin banyak berdiri seiring perkembangan dan kemajuan jaman. Banyak produk yang dihasilkan dan dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan, baik produk yang sudah ada dipasar ataupun produk pengembangan. Setiap produk yang dibuat pasti diberi merek dagang yang merupakan identitas dari suatu produk yang dibuat oleh sebuah perusahaan. Namun seringkali ada sebuah perusahaan yang meniru merk dagang yang sudah dipakai oleh perusahaan lain yang produknya sejenis.
            Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui undang-undang , sehingga bila ada perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama dan dengan sengaja menyebarluaskannya maka perusahaan tersebut bisa dipidana dan didenda.
            Adanya perusahaan yang menggunakan hak merek dagang perusahaan lain, akan membuat perusahaan lain menderita kerugian. Seperti pada salah satu kasus pelanggaran hak merek dagang PT Garudafood Putra Putri Jaya dan PT Dua Kelinci.  PT Garudafood merasa dirugikan karena PT Dua Kelinci karena menggunakan merek dagang yang dtelah dipakai PT Garudafood.

Studi Pustaka Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Setiap produk yang mempunyai merek harus segera didaftarkan. Fungsi pendaftaran merek yaitu sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. Adapun hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan yaitu, didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya pembeda. Telah menjadi milik umum. Dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Kasus Pelanggaran Merek Dagang
PT Garudafood Putra Putri Jaya dan PT Dua Kelinci adalah dua perusahaan makanan yang memperebutkan nama KATOM sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. Garudafood yang merasa didahului Dua Kelinci untuk mendaftarkan nama itu ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat Dua Kelinci di Pengadilan Niaga Semarang. Garudafood berang terhadap Dua Kelinci, karena perusahaan yang memproduksi berbagai macam produk makanan itu, merasa sejak tahun 1995 sudah memproduksi kacang atom yang kemudian disingkat KATOM.
Menurut kuasa hukum Garudafood, Robert Eduard, pada tahun 2002 biro iklan Garudafood mempunyai ide untuk melakukan penyingkatan nama kacang atom menjadi KATOM, agar nama kacang atom itu mudah diingat masyarakat. Bahkan, pada tahun 2003, nama KATOM itu pun diiklankan oleh Garudafood, serta dipromosikan agar citranya semakin melekat di masyarakat. Sayangnya nama itu baru didaftarkan oleh Garudafood ke Ditjen HaKI pada 30 Maret 2004. Nama KATOM itu didaftarkan ke semua kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 45. Menurut Robert, pada saat pendaftaran merek itu sebagaimana lazimnya pada awal proses pendaftaran dilakukan proses pemeriksaan. Hasilnya, kecuali untuk kelas 29 dan 30, tidak diketemukan merek KATOM atas nama siapa pun. Karena itu sebagian besar pendaftaran merek KATOM oleh Garudafood telah disetujui dan keluar sertifikatnya pada 10 Oktober 2005.
Pendaftaran merek kelas 29 dan 30 itu, adalah kelas merek untuk jenis barang kacang-kacangan dan snack atau kue-kue kering. Menurut Robert, karena tak ada pemberitahuan pihaknya kemudian menyelidiki penyebabnya. Ternyata karena adanya pendaftaran merek yang sama yang dilakukan Hadi Sutiono. Pendaftaran itu selisihnya 10 hari, yaitu 16 Maret 2004, sebelum klien kami mendaftarkan merek itu. Hadi tak lain adalah pemilik perusahaan makanan PT Dua Kelinci. Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan Hadi itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Menurut Robert, sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis kliennya.
Karena itulah Garudafood kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Yang dimaksud iktikad tidak baik di sini, menurut Robert, adalah karena Hadi mengambil keuntungan atas reputasi dari merek KATOM milik kliennya. Sebab, dalam menggunakan nama itu Hadi tak perlu mengeluarkan biaya promosi maupun berusaha untuk membangun reputasi sendiri. Di mata pengacara Garudafood itu, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan kebingungan di masyarakat. Atas dasar itu, selain meminta agar Pengadilan Niaga Semarang membatalkan nama KATOM yang didaftarkan oleh Hadi Sutiono, Robert juga menuntut merek KATOM ditetapkan sebagai milik Garudafood. 
Alasan dari gugatan itu, pertama karena Garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama. Seperti dituturkan Hadi, antara lain, sejak tahun 1995 kliennya telah memproduksi kacang atom dan memasarkannya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, dengan merek KATOM. Kemudian merek KATOM yang didaftarkan Hadi, menurut Robert, juga mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek KATOM milik Garudafood untuk barang sejenis, sesuai Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

             Hadi bersikukuh sebagai pemilik pertama merek dagang KATOM sesuai keputusan Ditjen HaKI, pada 15 September 2005. Kurniawan, kuasa hukum PT Dua Kelinci mengatakan, kliennya sudah memakai merek KATOM sejak mendapat pengesahan dari Ditjen HaKI dan sampai sekarang masih memproduksi dengan nama merek itu. Kurniawan mengakui, memang sejak dulu banyak perusahaan yang menjual jenis kacang atom dalam kemasan dengan berbagai merek. Namun, menurutnya, perusahaan yang menjual kacang atom bermerek KATOM hanyalah Dua Kelinci. Tak lupa, Kurniawan pun membantah tudingan bahwa kliennya memiliki iktikad kurang baik dalam mendapatkan merek tersebut. Alasannya, karena secara material merek KATOM berbeda dengan kacang atom yang telah disosialisasikan oleh penggugat. Selain itu, menurutnya, kliennya sudah menjual kacang atom dengan merek KATOM sesuai prosedur hukum, yakni memproduksi setelah mendapat pengesahan dari HaKI.
 Selain menggugat Hadi, dalam gugatan Garudafood juga disebutkan turut menggugat Direktorat Jenderal HaKI. Abdul Bari Azed, Dirjen HaKI mengakui, sengkarut merek itu dikarenakan Indonesia masih menganut sistem siapa yang mendaftar pertama. Namun, ia mengemukakan, jika ada pernyataan dari owner (pemilik merek pertama) bahwa suatu merek itu adalah miliknya, maka kalau ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut, maka si pemilik merek pertama itu bisa menggugatnya ke pengadilan. Jadi, upaya yang ditempuh oleh Garudafood di Pengadilan Niaga Semarang, menurut Azed, sudah tepat. Soalnya, Ditjen HaKI tidak bisa mencoret kepemilikan sebuah merek secara sepihak.  Nanti, setelah itu berkekuatan hukum tetap, HaKI pasti mencoret merek yang telah lebih dulu didaftarkan itu. Dan si pendaftar pertama itu tak boleh lagi memakai nama merek tersebut serta menarik produknya.
Adapun upaya kedua yang dapat dilakukan penggugat ialah penghapusan. Menurut Bari Azed, penghapusan itu merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal HaKI. Aturan penghapusan dapat diberlakukan jika si pemilik merek dibuktikan selama 3 tahun tidak memproduksi barang tersebut. Atau juga dia memakai merek tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kesimpulan
PT Garudafood Putra Putri Jaya dan PT Dua Kelinci adalah dua perusahaan makanan yang memperebutkan nama katom sebagai merek produk kacang atom yang diproduksinya. Memang bila dilihat dari kasus pemilik awal dari merek katom yaitu PT Garudafood melakukan sedikit kesalahan dengan terlambat mendaftarkan merek dagangnya itu sehingga PT Dua Kelinci mendaftrakan merek dagang katom itu terlebih dahulu. Tapi tetap saja pihak PT Dua Kelinci bisa dianggap bersalah karena telah memakai merek dagang dari PT Garudafood. PT Dua Kelinci memang secara langsung telah melanggar hak merek dagang katom kepunyaan PT Garudfood, dan walaupun  pendaftaran merek yang diajukan PT Dua Kelinci dilakukan lebih dahulu namun kemungkinan pendaftaran itu bisa dihapuskan karena PT Garudafood yang pertama kali memakai merek dagang tersebut.

Referensi:
Gambar: