Selasa, 12 April 2011

Siapa Warga Negara Itu ?


SIAPA WARGA NEGARA ITU ? ? ?

            Tidak banyak orang tahu dan juga tidak terlalu paham tentang siapa warga negara itu?. Dalam hal ini kita bagi menjadi dua bagian dahulu yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai penduduk di suatu tempat yang sudah jelas keberadaanya dan negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang didalamnya terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah dan berbagai suku.
Jadi warga negara itu diartikan secara umum sebagai orang-orang yang bertempat tinggal tetap di suatu negara dan menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga negara itu juga harus mempunyai status diakui oleh negara tersebut dimana dia tinggal, sebab jika tidak diakui maka dia bukan bagian dari warga negara tersebut, dan juga akan lepas dari tanggung jawab negara. Warga negara jika dibahas lebih mendetail lagi yaitu penduduk dari suatu wilayah yang mempunyai hak dan kewajiban dinegara mana dia tinggal.
Tiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum dan memiliki kepastian hak dan privasi, tidak mengenal ras dan suku, dan hak mereka tidak ada yang bisa dibeda-bedakan. Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab negara  harus melindungi, menghormati, dan mempertahankan hak-hak dari setiap warganya. Dan setiap warga negara harus menjalakan kewajibannya, yaitu seperti menaati peraturan yang ada sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dari negara tersebeut.
Jadi dapat diambil kesimpulan warga negara itu penduduk dari suatu wilayah atau negara yang mempunyai hak dan kewajiban didalamnya dan diakui statusnya. Jadi jelas kan warga negara itu siapa ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar