Selasa, 12 April 2011

Siapa Warga Negara Itu ?


SIAPA WARGA NEGARA ITU ? ? ?

            Tidak banyak orang tahu dan juga tidak terlalu paham tentang siapa warga negara itu?. Dalam hal ini kita bagi menjadi dua bagian dahulu yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai penduduk di suatu tempat yang sudah jelas keberadaanya dan negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang didalamnya terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah dan berbagai suku.
Jadi warga negara itu diartikan secara umum sebagai orang-orang yang bertempat tinggal tetap di suatu negara dan menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga negara itu juga harus mempunyai status diakui oleh negara tersebut dimana dia tinggal, sebab jika tidak diakui maka dia bukan bagian dari warga negara tersebut, dan juga akan lepas dari tanggung jawab negara. Warga negara jika dibahas lebih mendetail lagi yaitu penduduk dari suatu wilayah yang mempunyai hak dan kewajiban dinegara mana dia tinggal.
Tiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum dan memiliki kepastian hak dan privasi, tidak mengenal ras dan suku, dan hak mereka tidak ada yang bisa dibeda-bedakan. Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab negara  harus melindungi, menghormati, dan mempertahankan hak-hak dari setiap warganya. Dan setiap warga negara harus menjalakan kewajibannya, yaitu seperti menaati peraturan yang ada sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dari negara tersebeut.
Jadi dapat diambil kesimpulan warga negara itu penduduk dari suatu wilayah atau negara yang mempunyai hak dan kewajiban didalamnya dan diakui statusnya. Jadi jelas kan warga negara itu siapa ???

Tugas Sofskill (Pendidikan Kewarganegaraan) mengenai Hak & Kewajiban


HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA SERTA TUGAS & TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA
                                                                 
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak Warga Negara Indonesia:
-            Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-            Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-            Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-            Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-            Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
-            Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-            Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-            Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia:
-            Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-            Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-            Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
-            Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-            Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.  Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.  Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1.  Hak berserikat dan berkumpul.
2.  Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara
dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.

Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2).
Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat
yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Hak asasi ini harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Peranan negara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah, serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi manusia. Tugas dan tanggung jawab negara antara lain:
1)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2)      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3)      Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5)      Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
6)      Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7)      Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9)      Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10)  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.