Kasus Pelanggaran Hak Paten Antara Yahoo Dan Facebook
Abstraksi
Hak paten diberikan
kepada negara untuk menghargai dan melindungi ide-ide atau inovasi dari si
pencipta. Hak paten telah diatur dalam undang-undang 14 tahun 2001. Pemegang
paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat dan
menjual produk yang telah dipaten. Salah
satu kasus pelanggaran hak paten yaitu terjadi antara Yahoo dan Facebook.
Yahoo
merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah
didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak
dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Terdapat 10 paten Yahoo yang
telah dianggap dilanggar oleh Facebook, salah satunya paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman web.
Kata Kunci: Hak
Intelektual, Hak Paten, Pelanggaran, Yahoo, Facebook.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi
yang makin lama makin pesat pada era moderen ini, banyak memunculkan sumber
daya-sumber daya manusia yang berkualitas dan kreatif. Sumber daya manusia yang
bisa berinovasi dalam mengembangan teknologi terdahulu ataupun menciptakan
teknologi yang terbaru dan muktahir. Akan
tetapi, seringkali inovasi-inovasi baru yang munculkan sering dibajak
ide ciptaannya oleh oknum-oknum tertentu .
Untuk menghargai dan
melindungi ide-ide atau inovasi dari si pencipta, maka diberikannya hak paten
oleh negara. Dengan adanya hak paten, maka bila ada oknum-oknum yang sengaja
menjiplak dan menyebarluaskannya akan akan bisa dituntut atas pelanggaran hak
paten.
Pelanggaran hak paten
sangat jelas membuat persaingan menjadi tidak sehat dan menajdikan para manusia
untuk tidak kreatif dalam menginovasikan sesuatu. Seperti pada salah satu kasus
pelanggaran hak paten Yahoo dan Facebook. Yahoo
merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah
didaftarkan di Amerika Serikat.
Studi Pustaka Hak Paten
Hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat. 1). Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah:
-
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
-
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri untuk pemeriksaan publik, dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa
negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing
negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu
aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju
aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk
setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah
Eropa.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten juga berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat dan menjual produk yang telah
dipaten.
Kasus Pelanggaran Hak
Paten
Masalah
kasus pelanggaran hak paten ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam
pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten
teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang
telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti.
Pihak
Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan bahwa pihak
Facebook akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan
yang membingungkan ini. Namun menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu
cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang
telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya.
Terdapat
10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook. Berikut daftarnya:
1. Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman web.
2. Paten Amerika Serikat (AS)
No 7,100,111: Metode dan sistem untuk
mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman web.
3. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,373,599: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman web. Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi
yang berbeda tetapi abstraksinya sama.
4. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,668,86: Sistem dan metode utnuk menentukan validitas interaksi pada
jaringan.
5. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,269,590: Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang
terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,599,935: bKontrol untuk memungkinkan pengguna melalukan tampilan preview
dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,454,509: Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain
dapat menikmati.
8. Paten Amerika Serikat
(AS) No 5,983,227: Dinamisasi halaman generator yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dan template.
9. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,747,468: Konten
konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten Amerika Serikat
(AS) No 7,406,501: Sistem dan metode untuk instant
messaging menggunakan protokol email.
Kesimpulan
Yahoo dan Facebook merupakan jejaring sosial yang sangat
populer, dan umur kemunculan Yahoo memang lebih dahulu dibandingkan umur
kemunculan Facebook, namun pada saat ini kepopuleran Facebook lebih tinggi
dibandingkan Yahoo. Mungkin ada kecemburuan Yahoo kepada Facebook sehingga
Yahoo menggugat Facebook atas pelanggaran hak paten. Tapi apa yang dilakukan
Yahoo sesuai dengan prosedur dan Yahoo memang harus melindungi hak kekayaan
intelektualnya, karena Facebook telah melanggar 10 hak paten dari Yahoo.
Seharusnya Facebook lebih mempunyai inovasi yang lebih kreatif, dan lebih
menghargai inovasi yang telah dilakukan oleh pihak Yahoo dengan cara tidak
melanggar hak patennya.
Referensi:
http://tekno.kompas.com/read/2012/03/14/0653272/Gugat.Facebook.Paten.Apa.yang.Dipermasalahkan.Yahoo.
Gambar: