Kasus Pelanggaran Merek Dgang Antara
PT Garudafood Dan PT Dua Kelinci
Abstraksi
Hak merek dilindungi dan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. bila ada
perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menggunakan
merek yang sama dan dengan sengaja menyebarluaskannya maka perusahaan tersebut
bisa dipidana dan didenda. Salah satu kasus pelanggaran hak merek yaitu terjadi antara PT Garudafood dan PT Dua Kelinci.
PT Garudafood merasa
bisnisnya dirugikan karena merek dagang katom yang terlebih dahulu dipakai oleh
PT Garudafood telah dipakai oleh PT Dua Kelinci dan sertifikat pendaftaran
mereknya sudah keluar, karena PT Garudafood kalah cepat mendaftrakan merek
dagangnya tersebut. PT Garudafoog berupaya keras agar daftar merek yang
dilakukan oleh PT Dua Kelinci dapat dihapus.
Kata Kunci: Hak Intelektual, Merek dagang, PT Garudafood, PT Dua Kelinci.
Pendahuluan
Perusahaan-perusahan kini semakin banyak berdiri seiring
perkembangan dan kemajuan jaman. Banyak produk yang dihasilkan dan dipasarkan
oleh perusahaan-perusahaan, baik produk yang sudah ada dipasar ataupun produk
pengembangan. Setiap produk yang dibuat pasti diberi merek dagang yang merupakan
identitas dari suatu produk yang dibuat oleh sebuah perusahaan. Namun
seringkali ada sebuah perusahaan yang meniru merk dagang yang sudah dipakai
oleh perusahaan lain yang produknya sejenis.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui undang-undang , sehingga
bila ada perusahaan-perusahaan yang dengan
sengaja menggunakan merek yang sama dan dengan sengaja menyebarluaskannya maka
perusahaan tersebut bisa dipidana dan didenda.
Adanya
perusahaan yang menggunakan hak merek dagang perusahaan lain, akan membuat
perusahaan lain menderita kerugian. Seperti pada salah satu kasus
pelanggaran hak merek dagang PT
Garudafood Putra Putri Jaya dan PT Dua Kelinci. PT Garudafood merasa dirugikan karena PT Dua
Kelinci karena menggunakan merek dagang yang dtelah dipakai PT Garudafood.
Studi Pustaka Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik,
merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena
merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk tetapi merek termasuk apa yg
ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Merek merupakan kekayaan industri yang
termasuk kekayaan intelektual. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Setiap
produk yang mempunyai merek harus segera didaftarkan. Fungsi pendaftaran merek
yaitu sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Dan sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. Adapun hal-hal yang
menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan yaitu, didaftarkan oleh pemohon
yang tidak beritikad baik. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak
memiliki daya pembeda. Telah menjadi milik umum. Dan merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
Kasus Pelanggaran Merek Dagang
PT Garudafood Putra Putri
Jaya dan PT Dua Kelinci adalah dua perusahaan makanan yang memperebutkan nama
KATOM sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu.
Garudafood yang merasa didahului Dua Kelinci untuk mendaftarkan nama itu ke
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat Dua
Kelinci di Pengadilan Niaga Semarang. Garudafood berang terhadap Dua Kelinci,
karena perusahaan yang memproduksi berbagai macam produk makanan itu, merasa
sejak tahun 1995 sudah memproduksi kacang atom yang kemudian disingkat KATOM.
Menurut kuasa hukum
Garudafood, Robert Eduard, pada tahun 2002 biro iklan Garudafood mempunyai ide
untuk melakukan penyingkatan nama kacang atom menjadi KATOM, agar nama kacang
atom itu mudah diingat masyarakat. Bahkan, pada tahun 2003, nama KATOM itu pun
diiklankan oleh Garudafood, serta dipromosikan agar citranya semakin melekat di
masyarakat. Sayangnya nama itu baru didaftarkan oleh Garudafood ke Ditjen HaKI
pada 30 Maret 2004. Nama KATOM itu didaftarkan ke semua kelas, mulai dari kelas
1 hingga kelas 45. Menurut Robert, pada saat pendaftaran merek itu sebagaimana
lazimnya pada awal proses pendaftaran dilakukan proses pemeriksaan. Hasilnya,
kecuali untuk kelas 29 dan 30, tidak diketemukan merek KATOM atas nama siapa
pun. Karena itu sebagian besar pendaftaran merek KATOM oleh Garudafood telah
disetujui dan keluar sertifikatnya pada 10 Oktober 2005.
Pendaftaran merek kelas
29 dan 30 itu, adalah kelas merek untuk jenis barang kacang-kacangan dan snack
atau kue-kue kering. Menurut Robert, karena tak ada pemberitahuan pihaknya kemudian
menyelidiki penyebabnya. Ternyata karena adanya pendaftaran merek yang sama
yang dilakukan Hadi Sutiono. Pendaftaran itu selisihnya 10 hari, yaitu 16 Maret
2004, sebelum klien kami mendaftarkan merek itu. Hadi tak lain adalah pemilik
perusahaan makanan PT Dua Kelinci. Sertifikat
pendaftaran merek KATOM yang dilakukan Hadi itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada
19 September 2005. Menurut Robert, sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama
dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama
Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis kliennya.
Karena itulah Garudafood kemudian menggugat
Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi
telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Yang dimaksud iktikad
tidak baik di sini, menurut Robert, adalah karena Hadi mengambil keuntungan
atas reputasi dari merek KATOM milik kliennya. Sebab, dalam menggunakan nama
itu Hadi tak perlu mengeluarkan biaya promosi maupun berusaha untuk membangun
reputasi sendiri. Di mata pengacara Garudafood itu, hal ini berpotensi
menimbulkan kerancuan dan kebingungan di masyarakat. Atas dasar itu, selain meminta
agar Pengadilan Niaga Semarang membatalkan nama KATOM yang didaftarkan oleh
Hadi Sutiono, Robert juga menuntut merek KATOM ditetapkan sebagai milik
Garudafood.
Alasan dari gugatan itu, pertama karena
Garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama. Seperti dituturkan Hadi, antara
lain, sejak tahun 1995 kliennya telah memproduksi kacang atom dan
memasarkannya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, dengan merek KATOM.
Kemudian merek KATOM yang didaftarkan Hadi, menurut Robert, juga mempunyai persamaan
pada keseluruhannya dengan merek KATOM milik Garudafood untuk barang sejenis,
sesuai Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Hadi bersikukuh sebagai pemilik pertama merek dagang KATOM sesuai keputusan Ditjen HaKI, pada 15 September 2005. Kurniawan, kuasa hukum PT Dua Kelinci mengatakan, kliennya sudah memakai merek KATOM sejak mendapat pengesahan dari Ditjen HaKI dan sampai sekarang masih memproduksi dengan nama merek itu. Kurniawan mengakui, memang sejak dulu banyak perusahaan yang menjual jenis kacang atom dalam kemasan dengan berbagai merek. Namun, menurutnya, perusahaan yang menjual kacang atom bermerek KATOM hanyalah Dua Kelinci. Tak lupa, Kurniawan pun membantah tudingan bahwa kliennya memiliki iktikad kurang baik dalam mendapatkan merek tersebut. Alasannya, karena secara material merek KATOM berbeda dengan kacang atom yang telah disosialisasikan oleh penggugat. Selain itu, menurutnya, kliennya sudah menjual kacang atom dengan merek KATOM sesuai prosedur hukum, yakni memproduksi setelah mendapat pengesahan dari HaKI.
Hadi bersikukuh sebagai pemilik pertama merek dagang KATOM sesuai keputusan Ditjen HaKI, pada 15 September 2005. Kurniawan, kuasa hukum PT Dua Kelinci mengatakan, kliennya sudah memakai merek KATOM sejak mendapat pengesahan dari Ditjen HaKI dan sampai sekarang masih memproduksi dengan nama merek itu. Kurniawan mengakui, memang sejak dulu banyak perusahaan yang menjual jenis kacang atom dalam kemasan dengan berbagai merek. Namun, menurutnya, perusahaan yang menjual kacang atom bermerek KATOM hanyalah Dua Kelinci. Tak lupa, Kurniawan pun membantah tudingan bahwa kliennya memiliki iktikad kurang baik dalam mendapatkan merek tersebut. Alasannya, karena secara material merek KATOM berbeda dengan kacang atom yang telah disosialisasikan oleh penggugat. Selain itu, menurutnya, kliennya sudah menjual kacang atom dengan merek KATOM sesuai prosedur hukum, yakni memproduksi setelah mendapat pengesahan dari HaKI.
Selain
menggugat Hadi, dalam gugatan Garudafood juga disebutkan turut menggugat
Direktorat Jenderal HaKI. Abdul Bari Azed, Dirjen HaKI mengakui, sengkarut
merek itu dikarenakan Indonesia masih menganut sistem siapa yang mendaftar
pertama. Namun, ia mengemukakan, jika ada pernyataan dari owner (pemilik merek
pertama) bahwa suatu merek itu adalah miliknya, maka kalau ada pihak lain yang
mendaftarkan merek tersebut, maka si pemilik merek pertama itu bisa
menggugatnya ke pengadilan. Jadi,
upaya yang ditempuh oleh Garudafood di Pengadilan Niaga Semarang, menurut Azed,
sudah tepat. Soalnya, Ditjen HaKI tidak bisa mencoret kepemilikan sebuah merek
secara sepihak. Nanti, setelah itu
berkekuatan hukum tetap, HaKI pasti mencoret merek yang telah lebih dulu
didaftarkan itu. Dan si pendaftar pertama itu tak boleh lagi memakai nama merek
tersebut serta menarik produknya.
Adapun upaya kedua yang
dapat dilakukan penggugat ialah penghapusan. Menurut Bari Azed, penghapusan itu
merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal HaKI. Aturan penghapusan dapat
diberlakukan jika si pemilik merek dibuktikan selama 3 tahun tidak memproduksi
barang tersebut. Atau juga dia memakai merek tersebut tidak sesuai dengan
peruntukannya.
Kesimpulan
PT Garudafood Putra Putri
Jaya dan PT Dua Kelinci adalah dua perusahaan makanan yang memperebutkan nama katom
sebagai merek produk kacang atom yang diproduksinya. Memang bila dilihat dari
kasus pemilik awal dari merek katom yaitu PT Garudafood melakukan sedikit
kesalahan dengan terlambat mendaftarkan merek dagangnya itu sehingga PT Dua
Kelinci mendaftrakan merek dagang katom itu terlebih dahulu. Tapi tetap saja
pihak PT Dua Kelinci bisa dianggap bersalah karena telah memakai merek dagang
dari PT Garudafood. PT Dua Kelinci memang secara langsung telah melanggar hak
merek dagang katom kepunyaan PT Garudfood, dan walaupun pendaftaran merek yang diajukan PT Dua Kelinci
dilakukan lebih dahulu namun kemungkinan pendaftaran itu bisa dihapuskan karena
PT Garudafood yang pertama kali memakai merek dagang tersebut.
Referensi:
Gambar:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar