Sabtu, 08 Juni 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kasus Pelanggaran Hak Paten Antara Yahoo Dan Facebook 


Abstraksi
Hak paten diberikan kepada negara untuk menghargai dan melindungi ide-ide atau inovasi dari si pencipta. Hak paten telah diatur dalam undang-undang 14 tahun 2001. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat dan menjual produk yang telah dipaten. Salah satu kasus pelanggaran hak paten yaitu terjadi antara Yahoo dan Facebook.
Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Terdapat 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook, salah satunya paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman web.

Kata Kunci: Hak Intelektual, Hak Paten, Pelanggaran, Yahoo, Facebook.

Pendahuluan
Perkembangan teknologi yang makin lama makin pesat pada era moderen ini, banyak memunculkan sumber daya-sumber daya manusia yang berkualitas dan kreatif. Sumber daya manusia yang bisa berinovasi dalam mengembangan teknologi terdahulu ataupun menciptakan teknologi yang terbaru dan muktahir. Akan  tetapi, seringkali inovasi-inovasi baru yang munculkan sering dibajak ide ciptaannya oleh oknum-oknum tertentu .
Untuk menghargai dan melindungi ide-ide atau inovasi dari si pencipta, maka diberikannya hak paten oleh negara. Dengan adanya hak paten, maka bila ada oknum-oknum yang sengaja menjiplak dan menyebarluaskannya akan akan bisa dituntut atas pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten sangat jelas membuat persaingan menjadi tidak sehat dan menajdikan para manusia untuk tidak kreatif dalam menginovasikan sesuatu. Seperti pada salah satu kasus pelanggaran hak paten Yahoo dan Facebook. Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat.

Studi Pustaka Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:
-       Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
-       Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten juga berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat dan menjual produk yang telah dipaten.

Kasus Pelanggaran Hak Paten
Masalah kasus pelanggaran hak paten ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan bahwa pihak Facebook akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini. Namun menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya.
Terdapat 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook. Berikut daftarnya:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman web.
2.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,100,111: Metode dan  sistem untuk mengoptimalkan penempatan  iklan pada halaman web.
3.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,373,599: Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman web. Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda tetapi abstraksinya sama.
4.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,668,86: Sistem dan metode utnuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,269,590: Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,599,935: bKontrol untuk memungkinkan pengguna melalukan  tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,454,509: Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati.
8.    Paten Amerika Serikat (AS) No 5,983,227: Dinamisasi halaman generator yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dan template.
9.    Paten Amerika Serikat (AS) No 7,747,468:        Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.  Paten Amerika Serikat (AS) No 7,406,501: Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol email.

Kesimpulan
            Yahoo dan Facebook merupakan jejaring sosial yang sangat populer, dan umur kemunculan Yahoo memang lebih dahulu dibandingkan umur kemunculan Facebook, namun pada saat ini kepopuleran Facebook lebih tinggi dibandingkan Yahoo. Mungkin ada kecemburuan Yahoo kepada Facebook sehingga Yahoo menggugat Facebook atas pelanggaran hak paten. Tapi apa yang dilakukan Yahoo sesuai dengan prosedur dan Yahoo memang harus melindungi hak kekayaan intelektualnya, karena Facebook telah melanggar 10 hak paten dari Yahoo. Seharusnya Facebook lebih mempunyai inovasi yang lebih kreatif, dan lebih menghargai inovasi yang telah dilakukan oleh pihak Yahoo dengan cara tidak melanggar hak patennya.

Referensi:
Gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar